Rabu, 19 Agustus 2015

hukum mencium tangan kyai



Sudah menjadi kebiasaan yang jamak di lingkungan pesantren untuk mencium tangan. Seorang santri akan mencium tangan seorang kiayi atau ustadznya. Sebagai rasa penghormatan seorang santri kepada kiayinya. Mungkin hanya sedikit yang tahu  bahwa mencium tangan ini adalah salah satu dari sunah Nabi, bukan tradisi yang diada-adakan. Jadi apabila ada seba-gian orang yang mengang-gap mencium tangan adalah peng-kultusan atau penyembahan kepada seorang kiayi, maka sudah pasti orang yang berpendapat tersebut adalah salah! Karena dia tidak me-ngamalkan apa yang telah dicontohkan oleh para salafus salih.Demikian di bawah ini adalah beberapa dalil yang membolehkan juga disunatkan untuk mencium tangan, kaki dan perut Nabi; juga mencium tangan Ahlul Bait dan Ulama pewaris Nabi
1. Dalil dari Hadits Nabi
 
“Dari Ummu Aban binti al-Warra’ bin Zarra’ dari kakeknya radliyallahu ‘anhum; dan kakeknya merupakan salah satu delegasi Abdul Qais (yang mendatangi Nabi). Kakeknya Ummu Aban berkata: Saat kita sampai di Madinah, kami berlarian dari kendaraan kita untuk mencium kedua tangan dan kaki Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam” (HR Bukhori)
“Dari Sayyidina Jabir ra. bahwasanya Umar radliyallahu ‘anhu mencium tangan Nabi” (HR al-Hafizh Ibn al-Muqri)
“Dari Sayyidina al-Wazza’ bin ‘Amir ra. berkata: sewaktu kita tiba (ke Madinah), maka dikatakan kepada kami bahwa dia adalah Rasulullah saw, maka kami mengambil kedua tangan dan kakinya lalu kami menciumnya” (HR Bukhori)

“Dari Sayyidina Hibban bin Wasi’ dari pembesar-pembesar kaumnya ra, bahwasanya sewaktu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meluruskan barisan pada waktu perang Badar dan pada tangan beliau sebuah kendi, lalu beliau melewati Sawwad bin Ghuzay-yah dan melukai perut Sawwad (tidak sengaja -red.-). Maka Sawwad berkata: Anda telah melukai saya maka berilah saya balasan! Kemudian Nabi membuka bajunya,  lalu Sawwad memeluk Nabi dan mencium perutnya, lalu Nabi mendoakan bagi Sawwad agar mendapat kebaikan” (HR Ahmad)

“Dari Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari; bahwasanya Abi Lubabah dan Ka’b bin Malik dan kedua temannya ra. mencium tangan Nabi saw. ketika Allah memberikan taubat kepada mereka” (Fathul Bari 48/11)

“Dari Ibn Jud’an, Tsabit berkata kepada Anas: Apakah anda memegang Nabi dengan tangan anda? Anas berkata: Iya! Maka Tsabit mencium tangan Anas” (HR Bukhori)
“Dari asy-Sya’bi: Bahwasanya Zaid bin Tsabit radliyallahu ‘anhu menyalatkan jenazah, lalu mendekatlah kepada Zaid keledai miliknya untuk dinaiki-nya. Kemudian datanglah ‘Abdullah bin ‘Abbas ra. sambil menuntun keledai Zaid. Berkatalah Zaid kepadanya: Lepaskanlah wahai sepupu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam! Ibn ‘Abbas malah menjawab: Beginilah kami diperintahkan untuk berbuat baik kepada para Ulama dan Pembesar (agama). Lalu tiba-tiba Zaid mencium tangan Ibn ‘Abbas dan berkilah: Beginilah kami diperintah untuk berbuat baik kepada Ahlul Bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam” (HR Hakim)
“Dari Shuhaib berkata: Saya melihat Ali mencium tangan dan kedua kaki al-’Abbas” (HR Bukhori).
2.Dalil dari Qaul Salafus Salih

“Al-’Asqalani berkata: Imam Nawawi berkata: mencium tangan seseorang karena zuhudnya,keshalehannya, ilmu-nya, kemuliaannya, atau-pun semacamnya yang berhubung-an dengan urusan agama; tidak dimakruhkan malah disunatkan. Tetapi apabila mencium tangan karena kekayaannya, kekuasa-annya, pengaruhnya diantara ahli Dunia maka itu adalah makruh yang sangat-sangat makruh!” (Fathul Bari 48/11)

“Al-Safarini al-Hanbali berkata: Abul Ma’ali berkata di Syarhu Hidayah: Mencium tangan seorang ulama, yang mempu-nyai kemuliaan karena agama-nya maka itu adalah boleh. Dan aku telah mengetahu bahwa-sanya para shahabat selalu mencium tangan Nabi saw. seperti yang telah disebutkan dalam Hadits Ibn Umar radliyallahu ‘anhum ketika beliau pulang dari perang Mu`tah” (Gidzaul Albab 287/1)

“Imam Malik Berkata: Apabila mencium tangan seseorang karena membesarkan dan mengagungkan maka itu adalah makruh. Tetapi apabila karena untuk mendekatkan diri kepada Allah untuk agamanya, ilmunya, kemuliaannya maka itu adalah boleh” (Fathul Bari 84/11)

“Ibn ‘Abidin al-Hanafi berkata: Tidak apa-apa mencium tangan seseorang yang berilmu dan wara’ karena untuk mencari berkah, malahan itu adalah sunat” (Hasyiyah Ibn ‘Abidin 254/5).Dari hadits-hadits dan qaul-qaul ulama diatas, kita dapat mengambil pelajaran bahwasanya mencium tangan seseorang yang mempunyai kelebihan dalam agama baik karena ilmunya, zuhudnya, wara’nya, keshalehannya, ketu-runannya; adalah diperboleh-kan.Dan apabila mengambil qiyas dari dalil diatas, maka mencium tangan orang tua lebih diperbolehkan karena memuliakan orang tua adalah perintah Tuhan yang telah ditetapkan di dalam al-Quran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar