Rabu, 16 September 2015

HUKUM QURBAN PATUNGAN DI SEKOLAHAN



Qurban pada awalnya merupakan syari'at yang dibawa oleh nabi Ibrahim as, sebagaimana firman Allah :


وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ

Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (Q.S. 37 Ash Shaaffaat 107)


Kamudian Allah memerintahkan kepada nabi Muhammad saw untuk meneruskan syari'at tersebut setiap Idhul Adha. Hal ini terjadi pada tahun kedua Hijriyah. Dalam Al-Qur'an disebutkan :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. (Q.S. 108 Al Kautsar 2)


Dan dalam hadits di sebutkan :


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Dari Abu hurairah dia berkata, Rasulullah saw bersabda : Barang siapa mempunyai kemudahan untuk berkurban, namun dia belum berkurban, maka janganlah sekali-kali mendekati tempat shalat kami (H. R. Ahmad no. 8496 dan Ibnu Majah no. 3242)


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ.

Dari Jabir bin Abdullah berkata : Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang (H. R. Muslim no. 3646, Abu Daud no. 2811 dan Turmudzi no. 1584)


عَنْ جُنْدَبِ بْنِ سُفْيَانَ قَالَ شَهِدْتُ اْلأَضْحَى مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ بِالنَّاسِ نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللهِ

Dari Jundab bin Sufyan Al-Bajalli, ia berkata : Saya mengalami hari raya Adha bersama Rasulullah saw. Maka setelah beliau selesai shalat bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing telah disembelih. Lalu beliau bersabda : Barang siapa menyembelih sebelum shalat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya, dan barang siapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah (H. R. Muslim no. 5177, Bukhari no. 5500 dan Nasa'i no. 4380)


Pada akhir-akhir ini sudah menjadi kebiasaan patungan kurban, tujuh orang membeli satu sapi. Nah bagaimana bila di sebuah sekolah karena tidak dapat membeli kambing untuk kurban secara individual, atau dengan motif mendidik agar membiasakan murah hati dan menumbuhkan jiwa solidaritas di kalangan anak didik, maka digalanglah pembelian kambing secara patungan, urunan atau iauran secara kolektif. Sehingga yang mestinya seekor kambing hanya mencukupi dan sah untuk kurban bagi satu orang, kali ini seekor kambing diperuntukkan bagi banyak orang/anak.


Jika mengacu pada ketentuan di atas, bahwa seekor kambing hanya berlaku untuk satu orang, maka kurban patungan semacam ini tidak sah dan tidak bernilai kurban, melainkan sedekah (jika dagingnya ada yang diberikan kepada orang lain), atau bernilai ukhuwah (jika dagingnya dimakan sendiri oleh anggota patungan).


Tetapi jika mengacu pada riwayat hadits ini :


عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ ثُمَّ قَالَ يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ اسْتَحِدِّيْهَا بِحَجَرٍ. فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ وَقَالَ بِسْمِ اللهِ اَللهم تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدِ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ. ثُمَّ ضَحَّى بِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari A'isyah istri Nabi saw, bahwasanya Rasulullah saw pernah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk. Yang mana kaki, sekitar mata dan perutnya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewan itu kepada beliau. Kemudian beliau bersabda : Wahai A'isyah, ambilkan pisau. Kemudian bersabda kembali : Asahlah dengan batu. Lalu A'isyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing itu dibaringkan, lalu menyembelihnya seraya berdoa : Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad. Kemudian beliau berkurban dengannya. (H. R. Ahmad no. 25226 dan Abu Daud no. 2794) 

 

Maka kurban patungan ini masih mendapat tempat untuk disebut kurban, walau tentu pahalanya ya sebesar atau senilai nominal dana yang dilibatkan. Walau secara fiqih ibadah belum ada fuqoha' (para ahli fiqih) yang mengakui bahwa kurban patungan kambing itu sebagai kurban syar'i, tetapi secara fiqih tarbiyah (pendidikan) tetap ada manfaatnya, yaitu untuk mendidik kedermawanan, kepedulian dan kesetiakawanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar