Senin, 26 Oktober 2015

LARANGAN MENUDUH KAFIR KEPADA YANG LAIN



عَنْ أَبِي  ذَرٍ   رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لَا يَرْمِيْ رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوْقِ وَلَا يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذٰلِكَ

Dari Abu Dzar ra bahwa dia mendengar Nabi saw bersabda: "Tidaklah seseorang melempar tuduhan kepada orang lain dengan kefasikan, dan tidak pula menuduh dengan kekufuran melainkan (tuduhan itu) akan kembali kepadanya, jika saudaranya tidak seperti itu." H, R. Bukhari no. 6045

Tidak ada komentar:

Posting Komentar