Senin, 05 Oktober 2015

mahar (mas kawin) dalam islam



Jika melangsungkan pernikahan suami diwajibkan memberi sesuatu kepada istri, baik berupa uang ataupun barang (harta benda). Pemberian inilah yag dinamakan mahar (maskawin)

وَآتُواْ النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْئًا مَّرِيْئًا
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.(Q.S. 4 An Nisaa' 4)

Pemberian mahar ini wajib atas laki-laki, tetapi tidak menjadi rukun nikah, dan apabilka tidak disebutkan pada waktu akad, pernikahan itupun sah.

Banyaknya maskawin itu tidak dibatasi oleh syariat Islam, melainkan menurut kemampuan suami beserta keridhahan si istri. Sungguhpun demikian, suami hendaklah benar-benar sanggup membayarnya, karena mahar itu apabila telah ditetapkan, maka jumlahnya menjadi utang atas suami, dan wajib di bayar sebagaimana hal nya utang kepada orang lain. Kalau tidak dibayar, akan dimintai pertanggungjawabannya di hari kemudian. Janganlah terperdaya dengan kebiasaan bermegah-megah dengan banyaknya mahar sehingga si laki-laki menerima perjanjian itu menjadi susah, sedangkan dia tidak ingat akibat yang akan menimpa dirinya. Perempuan (istri) pun wajib membayar zakat maharnya itu sebagaimana dia wajib membayar zakat uangnya yang dipiutangkan.

Dalam hadits di sebutkan :

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةً
Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah saw telah bersabda : Sesungguhnya sebesar-besar berkah nikah adalah yang sederkana belanjanya. (H. R. Ahmad no. 25264)

عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِى فَزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلَى نَعْلَيْنِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَضِيْتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ. قَالَتْ نَعَمْ. قَالَ فَأَجَازَهُ
Dari Amir bin Rabi'ah : Sesungguhnya seorang perempuan dari suku Fazarah telah menikah dengan maskawin dua sandal, maka Rasulullah saw bertanya kepada perempuan itu: Sukakah engkau menyerahkan dirimu serta rahasiamu dengan dua terompah itu? Jawab perempuan itu : Ya saya ridha dengan hal itu. Maka Rasulullah membiarkan pernikahan itu (H. R. Tirmidzi no. 1137 dan Ahmad no. 16087)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ  لَوْ أَنَّ رَجُلاً أَعْطَى امْرَأَةً صَدَاقاً مِلْءَ يَدَيْهِ طَعَاماً كَانَتْ لَهُ حَلاَلاً

Dari Jabir, Sesungguhnya Rasulullah saw telah bersabda : Seandainya seorang laki-laki memberi makanan sepenuh dua tangannya saja untuk maskawin seorang perempuan, sesungguhnya perempuan itu halal baginya (H. R. Ahmad no. 15204)

Seorang suami yang menceraikan istrinya sebelum bercampur (kima') wajib membayar seperdua dari mahar jika jumlah mahar itu telah ditetapkan oleh si suami atah hakim.


وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, (Q.S. 2 Al Baqarah 237)

Istri berhak mempertahankan dirinya (tidak tergesa-gesa menyerahkan dirinya) kepada suami apabila mahar belum dibayar oleh suaminya

Dalam sebuah hadits disebutkan :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ عَلِيًّا لَمَّا تَزَوَّجَ فَاطِمَةَ بِنْتَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَرَادَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا فَمَنَعَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى يُعْطِيَهَا شَيْئًا فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ لَيْسَ لِى شَىْءٌ. فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  أَعْطِهَا دِرْعَكَ. فَأَعْطَاهَا دِرْعَهُ ثُمَّ دَخَلَ بِهَا.
Dari Ibnu Abbas : Sesungguhnya Ali, ketika ia sudah nikah dengan Fatimah, putri Rasulullah saw bermaksud akan mulai bercampur, Rasulullah saw melarangnya sebelum ia memberikan sesuatu. Maka berkata Ali kepada Rasulullah : Saya tidak punya apa-apa. Jawab Nabi kepada Ali : Berikanlah baju perangmu itu. Lalu Ali memberikannya, kemudian didekatinya (dicampurinya) Fatimah. (H. R. Abu Daud no. 2128)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar