Senin, 23 November 2015

HUKUM PEREMPUAN SEDANG HAID BERWUDHU



Haid itu termasuk hadats besar sekali-kali hadats ini tidak bisa terangkat dengan sebab berwudhu, bahkan jika dia berwudhu dengan tujuan beribadah dan mengetahui pula hukumnya bahwa wudhu ketika haid itu haram, maka hal itu dipandang haram pula, karena ada unsur tala'ub (mempermainkan hukum Allah)

Hal ini sesuai dengan fatwa Syekh Nawawi Al-Bantani berikut ini :

وَمِمَّا يَحْرُمُ عَلَى الْحَائِضِ الطَّهَارَةُ لِلْحَدَثِ بِقَصْدِ التَّعَبُّدِ مَعَ عِلْمِهَا بِالْحُرْمَةِ لِتَلَاعُبِهَا
Dan diantara yang haram bagi perempuan haid ialah bersuci untuk menghilangkan hadats dengan tujuan beribadah, padahal ia mengetahui bahwa itu haram, karena ia telah mempermainkannya (Kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja, halaman 32)

Dengan demikian, perempuan yang sedang haid, boleh membasuh muka dan yang lainnya, jika hanya bermaksud menyegarkan badan. Namun jika berniat wudhu atau mandi besar sebelum haidnya habis, maka hal itu jelas terlarang dalam agama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar