Rabu, 25 November 2015

KETIKA SHALAT DIPANGGIL ORANG TUA



Apabila kita sedang shalat fardhu, maka tidak boleh - dan hukumnya haram - menjawab panggilan orang tua. Namun apabila kita sedang shalat sunah, maka boleh (mubah) hukumnya menjawab panggilan orang tua, dan karena menjawab panggilan tersebut, maka jelas shalat kita menjadi batal.

Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitabnya Hasyiyah Al-Bajuri telah berkata sebagai berikut :

وَإِجَابَةُ اْلوَالِدَيْنِ حَرَامٌ فِى اْلفَرْضِ لِأَنَّ قَطْعَهُ حَرَامٌ جَائِزَةٌ فِى النَّفْلِ ثُمَّ شَقَّ عَلَيْهَا عَدَمُهَا، فَالْأَوْلَى اَلْإِجَابَةُ وَتَبْطُلُ بِهَا الصَّلَاةَ

Menjawab panggilan kedua orang tua hukumnya haram dalam shalat fardhu, karena memutuskan shalat itu hukumnya haram, namun dibolehkan dalam shalat sunah. Kemudian jika akan menimbulkan hal-hal yang negatif kepada kedua orang tua tersebut jika tidak dijawab panggilannya, maka sebaiknya (dalam shalat sunah) dijawab saja panggilannya itu, dan dengan demikian maka shalatnya menjadi batal. (Kitab Hasyiyah Al-Bajuri, juz I, halaman 129)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar