Rabu, 25 November 2015

Shalat Tahiyatul Masjid Sebelum Maghrib Atau Sesudah Subuh




Dalam sebuah hadits disebutkan :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِيُّ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَصَلَّيْتَ يَا فُلَانُ قَالَ لَا قَالَ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ
Dari Jabir bin 'Abdullah berkata, Seorang laki-laki datang saat Nabi saw sedang memberikan khutbah di hadapan orang banyak pada hari Jum'at. Beliau lalu bertanya: Wahai fulan, apakah kamu sudah shalat? Orang itu menjawab, Belum. Maka beliau bersabda: Bangun dan shalatlah dua rakaat. (H.R. Bukhari no. 930)

عَنْ أَبِى قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ.
Dari Abu Qatadah, bahwanya Rasulullah saw bersabda: Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum ia duduk. (H.R. Muslim no. 1687 dan Bukhari no. 444)

Imam Nawawi, seorang ulama yang betul-betul pakar dalam soal fiqih dan hadits, memberikan komentar terhadap hadits tersebut dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim, beliau berkata :

وَفِيْهِ إِسْتِحْبَابُ التَّحِيَّةِ فِى أَيِّ وَقْتٍ دَخَلَ
Dan dari hadits itu (dapat dipahami) bahwa sunah hukumnya shalat tahiyatul masjid, di waktu kapan saja ia masuk ke masjid (Kitab Syarhun Nawawi 'alaa Muslim, Juz III halaman 34)

Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya menjelaskan

لَا مَا لَهُ سَبَبٌ مُتَقَدِّمٌ كَرَكْعَتَيْ وُضُوْءٍ وَطَوَافٍ وَتَحِيَّةٍ وَكُسُوْفٍ، وَصَلَاةِ جَنَازَةٍ وًَلَوْ عَلَى غَائِبٍ، وَإِعَادَةٍ مَعَ جَمَاعَةٍ وَلَوْ إِمَامًا، وَكَفَائِتَةِ فَرْضٍ أَوْ نَفْلٍ لَمْ يَقْصُدْ تَأْخِيْرَهَا لِلْوَقْتِ الْمَكْرُوْهِ لِيَقْضِيَهَا فِيْهِ أَوْ يُدَاوِمَ عَلَيْهِ
Tidak termasuk di sini shalat-shalat yang mempunya sebab yang mendahuluinya, misal : Dua rakaat sesudah wudhu, sesudah thawaf, tahiyatal masjid, gerhana, shalat jenazah sekalipun ghaib, pengulangan shalat dengan berjamaah sekalipun menjadi imamnya, qadha shalat fardhu atau sunnah dengan tidak ada maksud memunda sampai dilakukan pada waktu makruh, atau melanggengkan untuk melakukannya di waktu makruh itu. (Kitab Fathul Mu'in, halaman 26)

Dari Hadits Rasulullah saw dan penjelasan Imam Nawawi tadi kiranya kita dapat memetik khulashah bahwa shalat tahiyatul masjid yang dilakukan di waktu karahah - seperti Qubailal Maghrib - hukumnya tetap sunah, tidak makruh. Demikian menurut pendapat para ulama dari madzhab Syafi'i dan ulama-ulama lainnya. Sedangkan menurut pendapat ulama yang lainnya - seperti Imam Hanafi - shalat tahiyatul masjid pada waktu karahah itu tetap makruh

BACA JUGA :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar